April 20, 2025

DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Berita Kegiatan, Perencanaan Dan Informasi Seputar DPRD Sumatera Selatan

DPRD SUMATERA SELATAN SETUJUI RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANA APBD PROVINSI SUMATERA SELATAN

sumseldprd.com – DPRD Propinsi Sumatera Selatan bersama Gubernur Sumsel menyepakati Perancangan Ketentuan Wilayah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksaan Bujet Penghasilan dan Berbelanja Wilayah (APBD) Prov. Sumsel Tahun Bujet (TA) 2020 jadi Ketentuan Wilayah (Perda) pada Rapat Pleno XXXI (31) kelanjutan (12/7) yang dituang berbentuk Keputusan bersama yang diberi tanda tangan oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel.

Rapat Pleno XXXI kelanjutan dengan Jadwal Pengutaraan Laporan Hasil Ulasan dan Riset Komisi-komisi pada Raperda mengenai Pertangungjawaban Penerapan APBD TA 2020 dipegang oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, ditemani Beberapa Wakil Ketua; Bapak H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dan Ibu Kartika Sandra Desi, SH, dan Gubernur Sumsel; Bapak H. Herman Gemuruh, di ikuti oleh Beberapa Anggota DPRD Prov. Sumsel, Perwakilan OPD / tamu undangan lain baik langsung atau virtual.

Pleno dimulai lebih dulu dengar Laporan Hasil Ulasan dan Riset Komisi-komisi pada raperda itu, yang sudah diulas bersama Organisasi Piranti Wilayah (OPD) partner berkaitan, dibacakan oleh masing-masing jubir komisi.

Seirama dalam laporan komisi-komisi menghargai perolehan OPD partner dan minta OPD Partner untuk tindak lanjuti penemuan BPK, dan pada ringkasannya bisa pahami Raperda dan setuju untuk menyepakati jadi perda selanjutnya dikatakan sejumlah referensi.

– Pada Laporan Komisi I yang dibacakan oleh Bapak Drs. Tamrin, M.Sang, dikatakan Supaya Rencana OPD terutama Partner supaya lebih bagus nantinya dan menyinggung Hibah ke KPUD yang sampai tengah tahun tidak ada kepastian supaya cepat dituntaskan.

– Pada Laporan Komisi II yang dibacakan oleh Bapak Abusari, SH, M.Sang, salah satunya dikatakan kekurangan tenaga penyuluh dan petugas lapangan pertanian yang pernah sudah dikatakan lewat audiensi Komisi II Ke Gubernur Sumsel, supaya pada APBD Peralihan tahun 2021 program Pengadaan tenaga penyuluh dan petugas lapangan pertanian ini diwujudkan dan payung hukumnya bisa lewat Ketentuan Gubernur.

– Pada Laporan Komisi III yang dibacakan oleh Bapak Fathan Qoribi, ST, salah satunya dikatakan referensi berkaitan ke Faksi ke-3 yang melakukan kerja sama bangun buat serah (BOT) dengan Pemerintah provinsi. Sumsel yang masih belum melakukan kontributor ke Pemerintah provinsi. Sumsel hingga pendayagunaan tubuh usaha punya wilayah tidak maksimal, diharap Pemerintah provinsi lakukan penagihan pada pihak diartikan untuk penuhi kewajibannya, Penagihan Piutang yang disebut hak Pemerintah provinsi, dan ganti guling kantor UPTB PPD Muba I di sekayu dengan kantor punya Pemerintah provinsi yang digunakan belum maksimal oleh UPTB servis jaringan jalan jembatan Dinas PU Bina Marga Prov. Sumsel.

– Pada Laporan Komisi IV yang dibacakan oleh Bapak Rudi Hartono, salah satunya dikatakan pada penemuan pemeriksaan BPK RI sekian tahun lalu yang notabene faksi ke-3 belum menyerahkan ke wilayah, diharap ke OPD berkaitan selekasnya menuntaskan karena itu kekuatan rugi Negara dan untuk menambahkan kas wilayah, untuk beberapa temuan yang tidak dipatuhi faksi ke-3 , tidak tutup kemungkinan Komisi IV akan sampaikan ke aparatur penegak hukum.- Pada Laporan Komisi IV yang dibacakan oleh Bapak Rudi Hartono, salah satunya dikatakan pada penemuan pemeriksaan BPK RI sekian tahun lalu yang notabene faksi ke-3 belum menyerahkan ke wilayah, diharap ke OPD berkaitan selekasnya menuntaskan karena itu kekuatan rugi Negara dan untuk menambahkan kas wilayah, untuk beberapa temuan yang tidak dipatuhi faksi ke-3 , tidak tutup kemungkinan Komisi IV akan sampaikan ke aparatur penegak hukum.

– Pada Laporan Komisi V yang dibacakan oleh Bapak Mgs. H. Syaiful Padli, ST., MM dikatakan referensi salah satunya minta Dinas Pendidikan supaya tunda sekolah bertemu muka pada wilayah zone merah dan mengawasi penerapan Prokes untuk wilayah yang telah bisa lakukan sekolah bertemu muka, Kontribusi dana stimulan berbentuk perlengkapan ketrampilan ke Panti pemulihan anak di Inderalaya, Kab. Ogan ilir, minta supaya stimulan tenaga medis (nakes) untuk pasien covid untuk januari s.d juli 2021 selekasnya diwujudkan, pemercepatan vaksinasi, dan dikatakan animo pada Gubernur yang sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur mengenai Pemberian ongkos pendukung evaluasi online untuk tenaga pengajar dan tenaga kependidikan Non ASN SMA, SMK, SLB Negeri Propinsi Sumatera Selatan.

Sesudah dengarkan laporan Komisi-komisi, Pimpinan Rapat minta Kesepakatan secara lisan ke beberapa peserta Rapat Pleno dan Raperda diartikan juga disepakati dengan aklamasi oleh beberapa anggota DPRD Prov. Sumsel, diteruskan acara penandatanganan Keputusan bersama DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel.

Tutup Jadwal Pleno, Gubernur Sumsel sampaikan sambutan terkait proses pengambilan keputusan bersama yang sudah diambil, yang salah satunya sampaikan jika anjuran dan revisi yang sudah dikatakan jadi catatan untuk pembaruan Raperda diartikan, dan keputusan bersama atas kesepakatan Raperda ini adalah bentuk kemiripan pandangan eksekutif dan legislatif dalam rencana semangat dan kemauan bersama ke arah Sumatera Selatan maju untuk semua.

Share: Facebook Twitter Linkedin