
sumseldprd.com – DPRD Prov. Sumsel menetapkan Program Pembangunan Ketentuan Wilayah (Propemperda) Tahun 2024 Pada Rapat Pleno LXX (70), yang dipegang oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, ditemani oleh beberapa Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dan H. Muchendi Mahzareki, SE didatangi oleh Wakil Gubernur Sumsel; Ir. H. Mawadi Yahya dan Beberapa Perwakilan OPD dan tamu undangan lain.
Saat sebelum legitimasi Propemperda lebih dulu Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel dengarkan keterangan Tubuh Pembangunan Ketentuan Wilayah (Bapemperda) DPRD Prov. Sumsel yang dipimpin oleh H. Toyeb Rakembang, S.Ag, dan dibacakan oleh pelapor; Tamtama Tanjung dengan pokok keterangan ada 7 (Tujuh) Perancangan Ketentuan Wilayah (Raperda) dalam Propemperda Tahun 2024, terbagi dalam 4 (Empat) Raperda ide DPRD Prov. Sumsel dan 3 (Tiga) Raperda Saran Eksekutif.
Adapun tujuh Raperda itu ialah seperti berikut:
A. Saran Raperda Ide DPRD Propinsi Sumatera Selatan sekitar 4
(Empat) Raperda yakni :
Raperda mengenai Konservasi Nilai-Nilai Budaya Marga dalam Warga.
Raperda mengenai Pendayagunaan Jalur Sungai dan atau Perairan Pedalaman.
Raperda mengenai Penataan Distribusi dan Alokasi Air Irigasi.
Raperda mengenai Pelindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Umur.
B. Saran Raperda Eksekutif sekitar 3 (Tiga) Raperda :
Raperda mengenai Pertanggungjawaban Penerapan Bujet Penghasilan
dan Berbelanja Wilayah Propinsi Sumatera Selatan Tahun Bujet 2023.
Raperda mengenai Peralihan Bujet Penghasilan dan Berbelanja Wilayah
Propinsi Sumatera Selatan Tahun Bujet 2024.
Raperda mengenai Bujet Penghasilan dan Berbelanja Wilayah Propinsi Sumatera
Selatan Tahun Bujet 2025
Sesudah keterangan dari Bapemperda DPRD Prov. Sumsel, Rapat Pleno diteruskan acara penandatanganan Keputusan DPRD pada Propemperda Tahun 2024 yang perancangan keputusan itu sudah lebih dulu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Sang