April 20, 2025

DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Berita Kegiatan, Perencanaan Dan Informasi Seputar DPRD Sumatera Selatan

KPK Periksa 3 Tersangka Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK Periksa 3 Tersangka Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pada tiga bagian DPRD Sumatera Utara periode 2024. Ketiganya di check sebagai tersangka. “Pemeriksaan pada tiga bagian DPRD Sumut, yakni DHM, REN dan SFE,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah pas dikonfirmasi. Ketiga mantan bagian DPRD Sumut yang bakal diperiksa, yakni DTM Abdul Hasan Maturidi, Richard Eddy Marsaut, dan Syafrida Fitrie. Sebanyak 38 bagian DPRD Sumut di awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dikutip dari laman https://sumseldprd.com/.

Suap untuk ke-38 bagian DPRD Sumut itu perihal persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut. Kemudian perihal pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan pemakaian hak interpelasi bagian DPRD Sumut pada 2015. Para bagian Dewan itu diduga terima suap bersifat hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing bagian DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penahanan pada tiga bagian DPRD

Komisi sbobet wap Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penahanan pada tiga bagian DPRD Sumatera Utara, Jumat (24/8/2018). Ketiganya udah ditetapkan sebagai tersangka. “Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama pada 3 tersangka masalah dugaan suap pada bagian DPRD Sumatera Utara,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta. Ketiganya yakni, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, dan Restu Kurniawan Sarumaha. Richard ditahan di Runah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sementara, Syafrida dan Restu ditahan di Rumah Tahanan Gedung KPK.

Dalam masalah ini, KPK udah menetapkan 38 orang tersangka. Selama proses penyidikan, tersedia lebih dari 200 saksi yang udah merintis pemeriksaan oleh penyidik. Suap untuk ke-38 bagian DPRD Sumut itu perihal persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah mahjong Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut. Kemudian, perihal pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan pemakaian hak interpelasi bagian DPRD Sumut pada 2015. Para bagian dewan itu diduga terima suap bersifat hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing bagian DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

Share: Facebook Twitter Linkedin