
Dprd Prov Sumsel Sahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024

sumseldprd.com – DPRD Prov. Sumsel menetapkan Program Pembangunan Ketentuan Wilayah (Propemperda) Tahun 2024 Pada Rapat Pleno LXX (70), yang dipegang oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, ditemani oleh beberapa Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dan H. Muchendi Mahzareki, SE didatangi oleh Wakil Gubernur Sumsel; Ir. H. Mawadi Yahya dan Beberapa Perwakilan OPD dan tamu undangan lain.
Saat sebelum legitimasi Propemperda lebih dulu Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel dengarkan keterangan Tubuh Pembangunan Ketentuan Wilayah (Bapemperda) DPRD Prov. Sumsel yang dipimpin oleh H. Toyeb Rakembang, S.Ag, dan dibacakan oleh pelapor; Tamtama Tanjung dengan pokok keterangan ada 7 (Tujuh) Perancangan Ketentuan Wilayah (Raperda) dalam Propemperda Tahun 2024, terbagi dalam 4 (Empat) Raperda ide DPRD Prov. Sumsel dan 3 (Tiga) Raperda Saran Eksekutif.
Adapun tujuh Raperda itu ialah seperti berikut:
A. Saran Raperda Ide DPRD Propinsi Sumatera Selatan sekitar 4
(Empat) Raperda yakni :
Raperda mengenai Konservasi Nilai-Nilai Budaya Marga dalam Warga.
Raperda mengenai Pendayagunaan Jalur Sungai dan atau Perairan Pedalaman.
Raperda mengenai Penataan Distribusi dan Alokasi Air Irigasi.
Raperda mengenai Pelindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Umur.
B. Saran Raperda Eksekutif sekitar 3 (Tiga) Raperda :
Raperda mengenai Pertanggungjawaban Penerapan Bujet Penghasilan
dan Berbelanja Wilayah Propinsi Sumatera Selatan Tahun Bujet 2023.
Raperda mengenai Peralihan Bujet Penghasilan dan Berbelanja Wilayah
Propinsi Sumatera Selatan Tahun Bujet 2024.
Raperda mengenai Bujet Penghasilan dan Berbelanja Wilayah Propinsi Sumatera
Selatan Tahun Bujet 2025
Sesudah keterangan dari Bapemperda DPRD Prov. Sumsel, Rapat Pleno diteruskan acara penandatanganan Keputusan DPRD pada Propemperda Tahun 2024 yang perancangan keputusan itu sudah lebih dulu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Sang

DPRD SUMATERA SELATAN SETUJUI RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANA APBD PROVINSI SUMATERA SELATAN

sumseldprd.com – DPRD Propinsi Sumatera Selatan bersama Gubernur Sumsel menyepakati Perancangan Ketentuan Wilayah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksaan Bujet Penghasilan dan Berbelanja Wilayah (APBD) Prov. Sumsel Tahun Bujet (TA) 2020 jadi Ketentuan Wilayah (Perda) pada Rapat Pleno XXXI (31) kelanjutan (12/7) yang dituang berbentuk Keputusan bersama yang diberi tanda tangan oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel.
Rapat Pleno XXXI kelanjutan dengan Jadwal Pengutaraan Laporan Hasil Ulasan dan Riset Komisi-komisi pada Raperda mengenai Pertangungjawaban Penerapan APBD TA 2020 dipegang oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, ditemani Beberapa Wakil Ketua; Bapak H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dan Ibu Kartika Sandra Desi, SH, dan Gubernur Sumsel; Bapak H. Herman Gemuruh, di ikuti oleh Beberapa Anggota DPRD Prov. Sumsel, Perwakilan OPD / tamu undangan lain baik langsung atau virtual.
Pleno dimulai lebih dulu dengar Laporan Hasil Ulasan dan Riset Komisi-komisi pada raperda itu, yang sudah diulas bersama Organisasi Piranti Wilayah (OPD) partner berkaitan, dibacakan oleh masing-masing jubir komisi.
Seirama dalam laporan komisi-komisi menghargai perolehan OPD partner dan minta OPD Partner untuk tindak lanjuti penemuan BPK, dan pada ringkasannya bisa pahami Raperda dan setuju untuk menyepakati jadi perda selanjutnya dikatakan sejumlah referensi.
– Pada Laporan Komisi I yang dibacakan oleh Bapak Drs. Tamrin, M.Sang, dikatakan Supaya Rencana OPD terutama Partner supaya lebih bagus nantinya dan menyinggung Hibah ke KPUD yang sampai tengah tahun tidak ada kepastian supaya cepat dituntaskan.
– Pada Laporan Komisi II yang dibacakan oleh Bapak Abusari, SH, M.Sang, salah satunya dikatakan kekurangan tenaga penyuluh dan petugas lapangan pertanian yang pernah sudah dikatakan lewat audiensi Komisi II Ke Gubernur Sumsel, supaya pada APBD Peralihan tahun 2021 program Pengadaan tenaga penyuluh dan petugas lapangan pertanian ini diwujudkan dan payung hukumnya bisa lewat Ketentuan Gubernur.
– Pada Laporan Komisi III yang dibacakan oleh Bapak Fathan Qoribi, ST, salah satunya dikatakan referensi berkaitan ke Faksi ke-3 yang melakukan kerja sama bangun buat serah (BOT) dengan Pemerintah provinsi. Sumsel yang masih belum melakukan kontributor ke Pemerintah provinsi. Sumsel hingga pendayagunaan tubuh usaha punya wilayah tidak maksimal, diharap Pemerintah provinsi lakukan penagihan pada pihak diartikan untuk penuhi kewajibannya, Penagihan Piutang yang disebut hak Pemerintah provinsi, dan ganti guling kantor UPTB PPD Muba I di sekayu dengan kantor punya Pemerintah provinsi yang digunakan belum maksimal oleh UPTB servis jaringan jalan jembatan Dinas PU Bina Marga Prov. Sumsel.
– Pada Laporan Komisi IV yang dibacakan oleh Bapak Rudi Hartono, salah satunya dikatakan pada penemuan pemeriksaan BPK RI sekian tahun lalu yang notabene faksi ke-3 belum menyerahkan ke wilayah, diharap ke OPD berkaitan selekasnya menuntaskan karena itu kekuatan rugi Negara dan untuk menambahkan kas wilayah, untuk beberapa temuan yang tidak dipatuhi faksi ke-3 , tidak tutup kemungkinan Komisi IV akan sampaikan ke aparatur penegak hukum.- Pada Laporan Komisi IV yang dibacakan oleh Bapak Rudi Hartono, salah satunya dikatakan pada penemuan pemeriksaan BPK RI sekian tahun lalu yang notabene faksi ke-3 belum menyerahkan ke wilayah, diharap ke OPD berkaitan selekasnya menuntaskan karena itu kekuatan rugi Negara dan untuk menambahkan kas wilayah, untuk beberapa temuan yang tidak dipatuhi faksi ke-3 , tidak tutup kemungkinan Komisi IV akan sampaikan ke aparatur penegak hukum.
– Pada Laporan Komisi V yang dibacakan oleh Bapak Mgs. H. Syaiful Padli, ST., MM dikatakan referensi salah satunya minta Dinas Pendidikan supaya tunda sekolah bertemu muka pada wilayah zone merah dan mengawasi penerapan Prokes untuk wilayah yang telah bisa lakukan sekolah bertemu muka, Kontribusi dana stimulan berbentuk perlengkapan ketrampilan ke Panti pemulihan anak di Inderalaya, Kab. Ogan ilir, minta supaya stimulan tenaga medis (nakes) untuk pasien covid untuk januari s.d juli 2021 selekasnya diwujudkan, pemercepatan vaksinasi, dan dikatakan animo pada Gubernur yang sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur mengenai Pemberian ongkos pendukung evaluasi online untuk tenaga pengajar dan tenaga kependidikan Non ASN SMA, SMK, SLB Negeri Propinsi Sumatera Selatan.
Sesudah dengarkan laporan Komisi-komisi, Pimpinan Rapat minta Kesepakatan secara lisan ke beberapa peserta Rapat Pleno dan Raperda diartikan juga disepakati dengan aklamasi oleh beberapa anggota DPRD Prov. Sumsel, diteruskan acara penandatanganan Keputusan bersama DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel.
Tutup Jadwal Pleno, Gubernur Sumsel sampaikan sambutan terkait proses pengambilan keputusan bersama yang sudah diambil, yang salah satunya sampaikan jika anjuran dan revisi yang sudah dikatakan jadi catatan untuk pembaruan Raperda diartikan, dan keputusan bersama atas kesepakatan Raperda ini adalah bentuk kemiripan pandangan eksekutif dan legislatif dalam rencana semangat dan kemauan bersama ke arah Sumatera Selatan maju untuk semua.

Ada Sukacita-Kecewa Warga Tukar Uang Baru di DPRD Sumsel
Ada Sukacita-Kecewa Warga Tukar Uang Baru di DPRD Sumsel
Warga Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Farida mengaku antre berasal dari pukul 08.00 WIB. Ia menukarkan uang Rp 2 juta bersama dengan uang pecahan kecil yang baru
Antusiasme warga menukar uang bersama dengan uang baru tampak di halaman DPRD Sumsel. Antrean sempat mengular di mobil-mobil bank penukaran uang. Sebelumnya mereka udah berebut kupon secara daring.
“Saya berasal dari pagi mirip keponakan udah antre di sini buat nukar uang pecahan Rp 2.000 dan Rp 1.000,” kata Farida, Rabu (3/4/2024).
Menurut Farida, menukar uang jelang Lebaran 2024 ini perlu secara online melalui web site Bank Indonesia, pintar.bi.go.id. Ia mengaku dibantu sang anak.
“Yang daftarin anak saya, saya nggak ngerti. Sudah coba beberapa kali tapi dapatnya di sini,” imbuhnya.
Untuk sanggup menukar uang di loket keliling BI, warga dituntut untuk melek teknologi. Seperti langkah mendaftar yang perlu secara online di website https://sumseldprd.com/. Jika udah mendaftar, warga bakal meraih kupon untuk menukarkan uang baru.
Cerita tidak serupa datang berasal dari seorang warga Pagaralam. Ia tampak marah sebab tidak sanggup menukar uang padahal udah jauh-jauh datang ke halaman kantor DPRD Sumsel.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumsel
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumsel Ricky P Gozali menyebutkan penukaran uang pecahan di halaman DPRD Sumsel ini, di dalam rangka pemenuhan uang di penduduk lebih-lebih perihal bulan Ramadan dan Idul Fitri 2024.
“Bagi penduduk yang mendambakan menukarkan uang perlu daftar secara online di Si Pintar. Ada 1.000 kuota yang kita menyediakan dan di malah lagi 300 menjadi total kuota yang kita menyediakan hari ini 1.300 kuota. Dan bukan hari ini saja tapi terhitung besok kita terhitung menyediakan 1.000 kuota,” ujar Ricky.
Menurut Ricky, jika warga mengalami kehabisan kuota, BI Sumsel memohon maaf sebab tidak sanggup memberi tambahan pelayanan maksimal. Tapi ke depan pihaknya bakal memaksimalkan lagi.
“Sosialisasi website Pintar mungkin masih kurang, tapi yang jelas kita sudah berusaha mencukupi kebutuhan uang kuartal yang diinginkan masyarakat. Tahun ini kebutuhan uang meningkat, naik 12 persen dari tahun lalu Rp 4,7 triliun menjadi Rp 5,3 triliun. Jadi kalau ada masyarakat yang tidak dapat kami mohon maaf dan ke depan akan kami maksimalkan lagi,” tutupnya.