April 19, 2025

DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Berita Kegiatan, Perencanaan Dan Informasi Seputar DPRD Sumatera Selatan

April 9, 2024 | admin

KPK: 36 Kepala Daerah dan 86 Anggota DPRD di Sumatera Tersangkut Kasus Korupsi

KPK: 36 Kepala Daerah dan 86 Anggota DPRD di Sumatera Tersangkut Kasus Korupsi

Pulau Sumatera merupakan tidak benar satu area yang pejabatnya menjadi langganan masalah korupsi. Menurut information yang diperoleh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 36 kepala area di Sumatera yang dulu menjadi tersangka masalah korupsi. Selain itu, menurut information KPK, ada 86 bagian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Sumatera yang dulu berstatus tersangka korupsi. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, jumlah berikut sejak kepala area yang pertama kali ditangkap terhadap 2004, yakni mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh.

Beberapa kepala area lainnya yang dulu menjadi tersangka, yakni mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Kemudian, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Selain itu, ada juga Gubernur Jambi, Zumi Zola dan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Adapun, area bersama dengan jumlah bagian DPRD yang paling banyak ditetapkan sebagai tersangka adalah DPRD Sumatera Utara. KPK sudah memutuskan 50 bagian DPRD Sumut sebagai tersangka.

“Data itu posisi masalah kepala area di Sumatera sebelum operasi tangkap tangan di Pakpak Bharat,” ujar Febri pas dikonfirmasi oleh team https://sumseldprd.com/. Hari ini, KPK menangkap seorang bupati di Pakpak Bharat, Sumatera Utara. Selain kepala daerah, petugas KPK juga menangkap kepala dinas, pegawai negeri sipil dan pihak swasta. Sebanyak dua orang ditangkap di Jakarta dan empat orang di Medan. Diduga, penangkapan bupati berikut tentang dugaan suap proyek infrastruktur di bawah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pakpak Bharat. KPK mengamankan duit ratusan juta dalam operasi tangkap tangan.

Cegah Korupsi Kepala Daerah, KPK Dorong Pemerintah Perkuat APIP

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengutamakan pentingnya penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam menahan kejahatan korupsi yang melibatkan kepala daerah. Agus lihat APIP pas ini belum maksimal dalam laksanakan pengawasan. “Posisi APIP saat ini belum bisa memberikan check plus balance secara baik kepada para eksekutif,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/04/2024). Menurut Agus, penguatan APIP bisa dijalankan bersama dengan mempercepat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 berkenaan Perangkat Daerah. Revisi itu bisa menjadi solusi alternatif menguatkan peran APIP.

“Revisi PP dipertimbangkan sehingga tidak nabrak undang-undang yang ada, nah itu langkah yang moderat, sehingga tidak bertabrakan namun komitmen independensinya (APIP) bisa ditegakkan,” kata Agus. Ia lihat selama ini posisi APIP juga rentan bersama dengan tekanan kepala daerah. Apabila APIP menemukan dugaan penyimpangan dijalankan kepala daerah, mereka bisa terancam diberhentikan atau dimutasi. Situasi itu membuat posisi APIP lemah dalam laksanakan pengawasan. Agus mengungkapkan, poin revisi bisa fokus terhadap mekanisme pengangkatan, pemberhentian, pengisian jabatan APIP. “Mungkin ada suatu hal yang diusulkan ada open bidding, untuk open bidding contoh ada panselnya. Misalnya, bupati cuma mengusulkan yang sudah lolos open bidding nanti. Yang angkat andaikan untuk inspektorat area itu Pak Mendagri, itu kan relatif sudah tidak di bawah bayang-bayang (intervensi) bupati,” katanya.

Agus juga menghendaki revisi itu juga memperkuat anggaran sampai jumlah dan kualitas sumber kekuatan manusia APIP. Personel APIP, kata dia, wajib diisi orang-orang yang berintegritas. Hal senada juga disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo sadar bahwa tren korupsi di area cenderung meningkat, padahal tiap-tiap area memiliki inspektorat sebagai unsur pengawas. “Nah ini orang mengangkat instansi ini kan pada ada dan tiada. Eselonnya saja di bawah sekda, ada beberapa SKPD yang juga tidak beranggap ada inspektorat,” paparnya.

“Maka tadi, komprominya sehingga tidak melanggar undang-undang bakal langsung diselesaikan lewat revisi PP. Kalau tidak, bakal capeklah nanti KPK, selayaknya kan ada bantuan pengawasan yang berjenjang,” lanjut Tjahjo. Ia menjelaskan, revisi PP berikut ditargetkan pemerintah selesai dalam satu bulan ke depan. Dengan revisi PP itu, kata Tjahjo, APIP di tingkat kabupaten, kota juga bisa mengemukakan laporan hasil pengawasan langsung ke gubernur.

Sementara APIP di tingkat provinsi bisa mengemukakan laporan berikut langsung ke Kemendagri. Tekan praktik jual membeli jabatan Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin mengatakan, penguatan APIP juga bisa menekan praktik korupsi yang menyangkut jual-beli jabatan di daerah. Kasus korupsi Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menjadi contoh praktik tersebut. Dalam masalah itu, Sunjaya dianggap mematok harga dalam mutasi jabatan. “Karena itu, upaya (revisi PP) yang kami laksanakan ini sehingga menahan pada lain jabatan-jabatan ASN diperjual-belikan,” katanya. Dengan revisi PP tersebut, kata dia, pemerintah pusat bisa meraih laporan dan menaikkan pengawasan secara berkala. “Dan bisa laksanakan investigasi dan laksanakan apa yang bisa kami lakukan,” pungkasnya.

Share: Facebook Twitter Linkedin
April 9, 2024 | admin

KPK Periksa 3 Tersangka Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK Periksa 3 Tersangka Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pada tiga bagian DPRD Sumatera Utara periode 2024. Ketiganya di check sebagai tersangka. “Pemeriksaan pada tiga bagian DPRD Sumut, yakni DHM, REN dan SFE,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah pas dikonfirmasi. Ketiga mantan bagian DPRD Sumut yang bakal diperiksa, yakni DTM Abdul Hasan Maturidi, Richard Eddy Marsaut, dan Syafrida Fitrie. Sebanyak 38 bagian DPRD Sumut di awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dikutip dari laman https://sumseldprd.com/.

Suap untuk ke-38 bagian DPRD Sumut itu perihal persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut. Kemudian perihal pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan pemakaian hak interpelasi bagian DPRD Sumut pada 2015. Para bagian Dewan itu diduga terima suap bersifat hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing bagian DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penahanan pada tiga bagian DPRD

Komisi sbobet wap Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penahanan pada tiga bagian DPRD Sumatera Utara, Jumat (24/8/2018). Ketiganya udah ditetapkan sebagai tersangka. “Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama pada 3 tersangka masalah dugaan suap pada bagian DPRD Sumatera Utara,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta. Ketiganya yakni, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, dan Restu Kurniawan Sarumaha. Richard ditahan di Runah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sementara, Syafrida dan Restu ditahan di Rumah Tahanan Gedung KPK.

Dalam masalah ini, KPK udah menetapkan 38 orang tersangka. Selama proses penyidikan, tersedia lebih dari 200 saksi yang udah merintis pemeriksaan oleh penyidik. Suap untuk ke-38 bagian DPRD Sumut itu perihal persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah mahjong Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut. Kemudian, perihal pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan pemakaian hak interpelasi bagian DPRD Sumut pada 2015. Para bagian dewan itu diduga terima suap bersifat hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing bagian DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

Share: Facebook Twitter Linkedin