
Pemerintah Belum Tentukan Jadwal Pembahasan Revisi UU
Pemerintah Belum Tentukan Jadwal Pembahasan Revisi UU
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menjadwalkan pembahasan secara resmi mengenai revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Meski begitu, proses kajian dan penyerapan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sudah dilakukan sebagai bagian dari langkah awal pemerintah dalam mempersiapkan wacana revisi tersebut.
Pemerintah Belum Tentukan Jadwal Pembahasan Revisi UU
Dalam pernyataannya kepada media, Tito menjelaskan bahwa pemerintah tidak ingin gegabah dalam menetapkan agenda pembahasan planetbola88 link alternatif ia menegaskan bahwa pendekatan yang diambil adalah dengan terlebih dahulu mengkaji secara mendalam berbagai masukan yang berkembang dari masyarakat, pakar hukum, hingga partai politik melalui forum group discussion (FGD) yang sudah diselenggarakan di berbagai kesempatan.
Masih dalam Tahap Penyusunan Masukan
Tito menyebut bahwa sejumlah FGD yang telah dilaksanakan menjadi media yang efektif untuk menggali beragam pandangan. Dari kegiatan tersebut, muncul berbagai saran dan catatan kritis terkait pelaksanaan Pemilu sebelumnya, baik dari segi teknis, regulasi, maupun implikasi politiknya. Pemerintah pun sedang mengumpulkan seluruh hasil FGD itu untuk dijadikan bahan pertimbangan sebelum masuk ke tahap penyusunan naskah akademik atau draf revisi.
“Kami belum bisa menyampaikan kapan pembahasan resmi revisi UU Pemilu akan dimulai. Namun kami serius melakukan kajian dan mendengarkan suara dari berbagai pemangku kepentingan,” ucap Tito.
Ia menambahkan, Pemerintah ingin memastikan bahwa apabila revisi dilakukan, maka substansinya benar-benar berdasarkan pada kebutuhan nyata dalam memperbaiki kualitas demokrasi, bukan sekadar keinginan politis sesaat.
Isu Krusial dalam Wacana Revisi
Beberapa isu yang mengemuka dalam FGD dan menjadi perhatian utama dalam kajian revisi adalah sistem proporsional terbuka versus tertutup, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), serta sistem penghitungan suara yang selama ini dinilai cukup kompleks. Selain itu, efisiensi waktu pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemilu serentak juga menjadi poin penting yang dibahas.
Perdebatan mengenai sistem proporsional terbuka dan tertutup menjadi sorotan utama karena berkaitan langsung dengan representasi pemilih dan transparansi proses pemilu. Banyak pihak yang menilai bahwa sistem proporsional terbuka memberikan ruang partisipasi lebih besar kepada pemilih untuk memilih calon legislatif secara langsung. Namun di sisi lain, sistem ini juga disebut menimbulkan persaingan tidak sehat di internal partai.
Menunggu Kesepakatan Politik
Meski telah dilakukan kajian, pemerintah tetap menekankan bahwa inisiatif pembahasan RUU Pemilu juga harus mendapat dukungan dari DPR RI. Tito menyebutkan bahwa kerja sama antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan agar revisi tersebut dapat berjalan secara efektif dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Kalau memang nanti ada kesepakatan politik, baru kita bisa lanjutkan ke tahap berikutnya,” katanya.
Hingga kini, belum ada kepastian dari pihak DPR apakah pembahasan RUU Pemilu akan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas dalam waktu dekat. Namun diskusi publik terus menghangat, menandakan tingginya perhatian masyarakat terhadap sistem demokrasi yang lebih berkualitas di masa mendatang.
Mengutamakan Kualitas Demokrasi
Dalam konteks ini, Tito kembali menegaskan bahwa pemerintah pada prinsipnya mendukung semua upaya yang bertujuan memperbaiki sistem kepemiluan. Namun, ia menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian agar revisi tidak justru menimbulkan ketidakstabilan atau ketidakpastian hukum.
“Apapun langkah ke depan, prinsipnya adalah bagaimana kita bisa memperkuat demokrasi, menjaga integritas pemilu, serta memastikan penyelenggaraannya berjalan efisien dan adil,” pungkasnya.