February 5, 2025

DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Berita Kegiatan, Perencanaan Dan Informasi Seputar DPRD Sumatera Selatan

Tap MPR Soal Soeharto Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi

Tap MPR Soal Soeharto Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi menetapkan bahwa Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 yang sering dikaitkan dengan Presiden Soeharto sudah tidak berlaku lagi. Hal ini dikarenakan mantan presiden yang memimpin Indonesia selama lebih dari tiga dekade tersebut telah meninggal dunia pada 27 Januari 2008. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa peraturan yang mengatur langsung terkait nama Soeharto tidak lagi relevan, mengingat sang tokoh sudah tiada.

Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 sebenarnya memiliki nama resmi “Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)”. Namun, peraturan ini sering kali disebut sebagai “Tap tentang Soeharto” karena Pasal 4-nya secara eksplisit menyebut nama Soeharto sebagai figur sentral dalam sejarah Indonesia, khususnya terkait masa Orde Baru. Soeharto, yang berkuasa selama lebih dari 32 tahun, lengser dari jabatannya pada 1998 melalui tekanan gerakan masyarakat, yang kemudian dikenal sebagai peristiwa “people power.”

Latar Belakang Tap MPR Nomor XI/MPR/1998

Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 lahir di tengah suasana reformasi, ketika masyarakat Indonesia menuntut adanya perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan. Setelah jatuhnya Soeharto, muncul desakan kuat agar negara terbebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang telah mendarah daging selama masa Orde Baru. Tap ini menjadi simbol dari komitmen bangsa untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Tap MPR Soal Soeharto Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi

Pasal 4 dalam Tap tersebut memang secara tegas menyoroti Soeharto, sebagai tokoh yang dianggap memiliki peran besar dalam terjadinya praktek-praktek KKN di tubuh pemerintahan. Tap ini juga menggarisbawahi perlunya penyelidikan terhadap kekayaan Soeharto dan keluarganya yang diduga diperoleh melalui cara-cara yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan keadilan.

Alasan Tap Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi

Dengan meninggalnya Soeharto pada 2008, pertanyaan muncul terkait relevansi Tap ini dalam konteks hukum dan politik di Indonesia. MPR akhirnya memutuskan bahwa peraturan tersebut tidak lagi relevan karena subjek utama, yaitu Soeharto, sudah meninggal dunia. Sebagai dasar pengambilan keputusan ini, MPR menilai bahwa peraturan yang menyebut nama tokoh yang telah wafat tidak memiliki urgensi untuk diteruskan.

Namun, meskipun Tap ini telah dinyatakan tidak berlaku lagi, bukan berarti semangat anti-KKN yang diusung dalam peraturan tersebut juga hilang. Justru sebaliknya, pemerintah dan masyarakat tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa praktek-praktek KKN yang pernah mengakar kuat di masa Orde Baru tidak kembali terulang. Penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi terus menjadi isu penting dalam pemerintahan pasca-Orde Baru hingga saat ini.

Tap dan Relevansinya dalam Sejarah Indonesia

Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 bukan hanya soal Soeharto, melainkan merupakan bagian dari langkah besar bangsa Indonesia untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih bersih dan bebas dari praktek-praktek yang merugikan rakyat. Dalam sejarah, Tap ini menjadi simbol penting dari transisi kekuasaan yang terjadi pada tahun 1998, ketika rakyat Indonesia berhasil menggulingkan rezim yang telah berkuasa lebih dari tiga dekade.

Meskipun Tap ini kini dinyatakan tidak berlaku lagi, dampak historisnya tidak bisa diabaikan. Tap ini lahir di tengah pergolakan reformasi yang tidak hanya menuntut pengunduran diri Soeharto, tetapi juga mendesak perubahan sistemik di tubuh pemerintahan. Dalam konteks tersebut, Tap ini memiliki nilai penting dalam menunjukkan komitmen bangsa untuk melakukan perubahan mendasar.

Pengaruh Tap terhadap Penegakan Hukum

Sejak diterbitkannya Tap MPR Nomor XI/MPR/1998, Indonesia telah melakukan berbagai langkah untuk memberantas praktek KKN. Salah satu wujud nyata dari upaya ini adalah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki tugas khusus dalam memerangi korupsi di tingkat tertinggi pemerintahan. KPK sendiri lahir sebagai bagian dari gerakan reformasi yang menginginkan adanya lembaga independen yang bertugas menangani kasus-kasus korupsi besar, termasuk yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Tap MPR ini juga mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam menata ulang regulasi dan prosedur pengelolaan kekayaan negara. Salah satu fokus utamanya adalah memastikan bahwa tidak ada lagi praktek penyelewengan kekuasaan yang merugikan negara dan rakyat.

Penutup: Warisan Reformasi dalam Pemberantasan KKN

Keputusan MPR untuk menghentikan pemberlakuan Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 karena wafatnya Soeharto menandai berakhirnya salah satu bab dalam sejarah hukum Indonesia. Namun, hal ini tidak berarti bahwa perjuangan untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme berhenti begitu saja. Justru sebaliknya, semangat reformasi yang diusung oleh Tap ini harus terus diperkuat dan dijaga.

Soeharto mungkin telah tiada, tetapi warisan dari masa kekuasaannya tetap menjadi pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia. Tap ini mengingatkan kita bahwa perjalanan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih tidak pernah berakhir. Di era setelah Soeharto, tantangan baru dalam pemberantasan korupsi terus bermunculan, tetapi komitmen untuk menjaga integritas negara harus tetap menjadi prioritas.

Share: Facebook Twitter Linkedin